Surat Perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur. Waktu itu saya ke pengadilan dulu, tapi ada syarat berkas-berkas harus dilegalisir di Pos Pusat. Jadi terpaksa https://www.ilslawfirm.co.id/
Wanprestasi Things To Know Before You Buy
Internet 21 days ago allanr009jvg2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings